PALEMBANG, SUMEKS.CO - Pelayanan SIM dan SKCK di Polrestabes Palembang tutup sementara seiring libur Natal dan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah, pada Kamis dan Jumat, 25 - 26 Desember 2025.
Kasat Lantas Polrestabes Palembang AKBP Finan S Radipta berkata bahwa untuk pelayanan pengajuan permohonan pembuatan dan perpanjangan SIM akan libur selama dua hari, libur Natal dan Tahun Baru.
Dijelaskan Finan, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM habis pada tanggal tersebut, akan diberikan tenggat waktu satu hari setelahnya.
"Jadi, jika ada masyarakat dua hari libur itu ada yang habis masa berlakunya kita berikan satu hari tenggat waktu di hari Sabtu. Jika melewati, maka akan dikenakan prosedur pembuatan SIM baru." ungkap Finan, Kamis 25 Desember 2025.
BACA JUGA:Musim Hujan Terjadi hingga Februari 2026, Masyarakat Dihimbau Waspada dan Jaga Lingkungan
BACA JUGA:Mulai Hari Ini Pengajuan Pembuatan Penerbitan SKCK Hanya di Tingkat Polrestabes Palembang, Kecuali?
Sementara itu, berbeda untuk pelayanan SKCK di Polrestabes Palembang.
Kasat Intel Polrestabaes Palembang AKBP MP Nasution berkata bahwa Pelayanan SKCK akan tutup selama empat hari, mulai 25 Desember hingga 28 Desember 2025.
"Pelayanan SKCK akan tutup tanggal 25, 26, 27, 28 Desember 2025. Kami akan kembali beroperasi pada tanggal 29 Desember 2025," katanya.
Ia mengatakan, masyarakat dapat kembali datang pada Senin 29 Desember 2025, dengan membawa persyaratan, yaitu fotokopi SKCK lama (untuk perpanjangan dan perubahan), KTP, KK, Akte Lahir, dan Kartu BPJS masing-masing selembar. Kemudian juga 5 lembar pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
BACA JUGA:Pelayanan Pembuatan SKCK untuk PPPK Paruh Waktu di Polres Ogan Ilir Sempat Terkendala Listrik Padam
"Kami akan kembali beroperasi hari Senin. Silakan melakukan pendaftaran online karena dipastikan hari itu ramai yang akan membuat atau perpanjang SKCK," tutupnya.