SUMEKS.CO,- Sepanjang tahun 2025, perkara narkotika masih menjadi kasus yang paling mendominasi penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Palembang Kelas IA Khusus.
Dari data resmi yang diterima, Selasa 23 Desember 2025 sejak periode Januari hingga Desember 2025, perkara narkotika menempati posisi teratas dengan jumlah mencapai 559 perkara.
Ini menjadikan kasus "garam cina" sebagai jenis kejahatan yang paling banyak disidangkan di PN Palembang.
Dominasi kasus narkotika tersebut disusul oleh perkara pencurian yang berada di peringkat kedua dengan total 499 perkara, sementara penggelapan menempati posisi ketiga dengan 98 perkara.
BACA JUGA:Petakan Wilayah Rawan Peredaran Narkoba Malam Nataru, BNNP Sumsel Incar Hiburan Malam
BACA JUGA:BNNP Sumsel Musnahkan Ribuan Butir Ekstasi dan Sabu, Tangkapan BB Narkoba 2 Bulan dari Tangan 5 TSK
Tingginya angka perkara narkotika ini menunjukkan bahwa peredaran dan penyalahgunaan narkoba masih menjadi persoalan serius di wilayah hukum Sumatera Selatan, khususnya Palembang.
Tidak hanya dari sisi jumlah perkara, kasus narkotika juga menjadi perhatian karena dampak hukum yang ditimbulkannya.
Suasana salah satu ruang sidang PN Palembang menggelar sidang perkara pengrusakan fasilitas publik menjelang aksi demonstrasi beberapa waktu lalu--Fadli
Sepanjang tahun 2025, PN Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap tiga terdakwa, dan seluruhnya berasal dari perkara narkotika.
Putusan tersebut menegaskan sikap tegas lembaga peradilan, terhadap kejahatan narkotika yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime).
Di sisi lain, perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) juga menunjukkan tren peningkatan dan menjadi salah satu perkara yang menyita perhatian publik.
Sepanjang 2025, PN Palembang menangani 92 perkara Tipikor, dengan jumlah perkara yang telah diputus mencapai 100 perkara, termasuk sisa perkara tahun sebelumnya.