Pelaku Penganiayaan Gunakan Senpira Diamankan Polres OKI Kurang Dari 24 Jam

Selasa 23-12-2025,07:07 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Mahmud

Pelaku Penganiayaan Gunakan Senpira Diamankan Polres OKI Kurang Dari 24 Jam

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Jajaran Polsek Sungai Menang, Polres Ogan Komering Ilir (OKI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata api rakitan (Senpira).

Dimana pelaku AN (29) berhasil diamankan, kurang dari 24 jam setelah kejadian, Senin 22 Desember 2025.

Peristiwa tindak pidana penganiayaan dilakukan pelaku terjadi di wilayah Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten OKI. 

Yakni peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 21 Desember 2025 sekitar pukul 17.00 WIB, di Jalan Poros Simpang 4 Blok B, Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

BACA JUGA:Kasus Penganiayaan Selebgram Cantik, Dugaan Kedekatan Pribadi dan Fakta Baru di Meja Penyidik

BACA JUGA:Penyidik Polda Sumsel Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Penganiayaan Selebgram Cantik di Palembang

Adapun korbannya diketahui berinisial Z (47), seorang petani, warga Desa Kayu Labu, Kecamatan Pedamaran Timur, Kabupaten OKI. 

Akhirnya, pelaku AN (29), juga berprofesi sebagai petani, warga Blok B Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang.

Dijelaskan Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto, SH SIK MH, bahwa kejadian bermula saat pelaku AN melintas menggunakan sepeda motor dan melihat korban Z sedang berjalan kaki.

Lalu, pelaku menghampiri korban sambil melontarkan tuduhan bahwa korban pernah melakukan perampokan terhadap dirinya, sehingga terjadi cekcok mulut.

BACA JUGA:Laporan Dugaan Penganiayaan Siswa di Palembang Sebabkan Mata Lebam Merah di SP3, Dipicu Batuk Rejan Menguat

BACA JUGA:Sempat Lari ke Lampung Pelaku Penganiayaan di Pedamaran OKI Diamankan

"Usai cekcok mulut itu, pelaku mengeluarkan senjata api rakitan (Senpira) jenis revolver dan menembak korban sebanyak empat kali," ungkap Kapolres.

Lanjutnya, dari tembakan pelaku tersebut, yakni mengenai punggung tangan hingga tembus telapak tangan korban. 

Kategori :