Modus Penipuan Mengaku dari Dukcapil Palembang, Korban Diminta Download Aplikasi Lalu Terima Tagihan Rp10 Juta

Senin 22-12-2025,22:08 WIB
Reporter : Reigan Riangga
Editor : Julheri

PALEMBANG, SUMEKS.CO - Tindak pidana penipuan dengan modus menerima telepon dari pihak yang mengaku Dukcapil Palembang kembali terjadi, Senin 22 Desember 2025.

Korban saat menerima telepon diarahkan untuk pembaharuan data e-KTP kemudian diminta download aplikasi yang ada di Play Store. 

Namun, bukannya data yang diperbarui, Handphone (Hp) korban malah terkunci dan selang beberapa hari tiba-tiba menerima tagihan senilai Rp10 Juta.

Merasa telah tertipu, korban yakni ATG (31) warga Kecamatan Plaju Palembang melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polrestabes Palembang. Senin, 22 Desember 2025.

BACA JUGA:Tips Cerdas Mengatasi Penipuan Via Telepon, Begini Cara Lapor ke Kominfo

BACA JUGA:Fenomena Penipuan Gadget Murah: Ponsel Rekondisi Banjiri Marketplace, iPhone Paling Banyak Jadi Korban!

Dihadapan petugas korban menuturkan peristiwa penipuan terjadi di Jalan DI Panjaitan Plaju Palembang pada Senin, 17 Desember 2025 sekitar pukul 15.00 WIB. 

Berawal korban ditelepon oleh orang yang tidak dikenal dengan mengaku sebagai petugas Dukcapil menyampaikan untuk perubahan data KTP Digital, selanjutnya dalam percakapan telepon, Terlapor mengarahkan korban untuk mendownload aplikasi yang ada di Google Play Store. 

Selanjutnya korban mengisi data yang ada di aplikasi tersebut, upload KTP dan verifikasi wajah. Lalu korban diarahkan terlapor untuk membeli materai online, namun gagal dikarenakn korban tidak memiliki rekening Bank BNI

Lalu pada tanggal (17/12/2025), tiba-tiba korban mendapat tagihan dari Aplikasi GOPay Pinjam melalui whatsapp dengan tagihan sebesar Rp. 2.112.057 dengan keterangan pinjamanan sebagai modal usaha sebesar Rp. 10 Juta dan telah dicairkan melalui rekening BNI atas nama korban. 

BACA JUGA:Puluhan Warga Datangi Polda Sumsel, Jadi Korban Penipuan Berkedok MBG

BACA JUGA:Palsukan Tanda Tangan Camat, Oknum Polisi Ini Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah

Mendapati tagihan tersebut dan merasa tidak pernah melakukan peminjaman di Aplikasi Gopay Pinjam serta tidak memiliki tabungan di Bank BNI, maka korban langsung Melakukan pengecekan ke Bank BNI terdekat untuk melakukan konfirmasi. 

Dari pihak Bank menyatakan bahwa korban sudah membuat tabungan dan mengaktifkan Aplikasi Wonder BNI atas nama korban. Setelah ditelusuri pihak Bank untuk rekening atas nama korban terdapat perbedaan nama ibu kandung korban. 

Selanjutnya saldo yang ada di bank BNI tersebut telah ditransfer ke rekening BRI atas nama Andri sebesar Rp. 9.850.000.

Kategori :