2 Pengedar Sabu di Tanjung Raja Utara, Diamankan Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Bersama Puluhan Paket BB

Senin 22-12-2025,20:07 WIB
Reporter : Hetty
Editor : Hetty

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Polres Ogan Ilir melalui Satuan Reserse Narkoba, kembali mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Tanjung Raja. 

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh anggota Unit 1 Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 18.00 WIB.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial RA, 40 tahun, dan Hadi Irawan, 35 tahun, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Kopral Abu Bakar, Lingkungan II, RT 003 RW 000, Tanjung Raja Utara.

BACA JUGA:Gerebek Sebuah Rumah di Kandis II, Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Berhasil Temukan 2,12 Gram Sabu

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu Bersama 2,07 Gram Barang Bukti

Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H., menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, anggota Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka beserta barang bukti.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto lebih dari 13 gram, timbangan digital, plastik klip kosong.

Lalu, sekop plastik, uang tunai dengan total Rp 380.000, satu unit handphone, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran narkotika.

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Narkotika, 9 Paket Sabu Siap Edar dalam Dompet Jadi BB

BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap Pengedar Sabu di Tanjung Raja, Amankan 2,38 Gram Barang Bukti

"Kami selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ogan Ilir. Kedua tersangka ini diduga sebagai pengedar dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah membantu memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini berhasil," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Kantor Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan saksi, pengambilan sampel urine, serta akan mengirimkan barang bukti ke laboratorium forensik.

Kategori :