Ahli Tegaskan Pembelian Kios Proyek Pasar Cinde Palembang Rugikan Uang Negara Rp43 Miliar

Senin 22-12-2025,16:38 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palembang, Senin 22 Desember 2025.

Dalam persidangan yang menjerat mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo dan Raimar Yousnaidi sebagai terdakwa tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) menghadirkan ahli keuangan negara untuk memberikan keterangan penting terkait dugaan kerugian keuangan negara.

Sidang dipimpin oleh Majelis Hakim Tipikor PN Palembang yang diketuai Fauzi Isra, SH, MH. Agenda persidangan berfokus pada pendalaman mekanisme kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga dalam proyek Pasar Cinde, khususnya skema Build Operate Transfer (BOT), serta praktik penjualan kios yang diduga melanggar ketentuan hukum.

Ahli keuangan negara yang dihadirkan JPU, Siswo Sujanto, secara tegas menyatakan adanya indikasi kerugian keuangan negara dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.

BACA JUGA:Alex Noerdin Curhat, Ungkap Polemik Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Pasar Cinde Atas Rekomendasi TACB

BACA JUGA:Ahli Ungkap 4 Penyimpangan Fatal di Proyek Revitalisasi Pasar Cinde, Penyebab Negara Tekor Rp137 Miliar

Menurutnya, kerja sama pemerintah dengan pihak ketiga melalui skema BOT pada prinsipnya diperbolehkan sepanjang memenuhi syarat tertentu dan berorientasi pada pelayanan publik.

Siswo menjelaskan, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan pihak ketiga apabila mengalami keterbatasan dana maupun keahlian.

Dalam skema BOT, pemerintah menyerahkan aset untuk dikelola pihak ketiga dengan perjanjian bahwa setelah masa konsesi berakhir, aset tersebut dikembalikan kepada pemerintah.


Suasana sidang mendengarkan keterangan ahli keuangan negara melalui daring kasus korupsi Pasar Cinde Palembang--Fadli

“Pemerintah boleh mengatakan, tolong dibangun, digunakan sesuai perjanjian kita, dan setelah selesai dikembalikan kepada saya,” ujar Siswo di hadapan majelis hakim.

Dalam konteks Pasar Cinde, Siswo menekankan bahwa meskipun secara administratif lahan, merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan bangunan merupakan aset Pemerintah Kota Palembang, secara prinsip keduanya adalah milik pemerintah.

Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara hati-hati dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam skema BOT, investasi yang dikeluarkan pihak ketiga menjadi dasar penentuan durasi konsesi.

BACA JUGA:8 Tahun Menunggu Janji, Pembeli Kios Pasar Cinde Curhat di Persidangan: Kembalikan Uang Kami

Kategori :