KPK Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang

Senin 22-12-2025,11:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

BACA JUGA:Umi Hartati Menangis di Persidangan, Bantah Terima Uang Suap Proyek Pokir DPRD OKU

Sementara itu, Ahmat Thoha sebagai pihak swasta didakwa dengan tiga alternatif pasal.

Dakwaan pertama adalah Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatif kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan dakwaan ketiga, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan pemberian suap kepada penyelenggara negara.

Adapun Mendra SB, juga dari unsur swasta, didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau alternatif Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seluruh dakwaan tersebut mencerminkan peran masing-masing terdakwa dalam dugaan praktik korupsi yang melibatkan dana Pokir DPRD OKU.

Selain fokus pada aspek penuntutan, KPK juga memastikan kelancaran dan keamanan jalannya proses persidangan.

Untuk itu, tim JPU telah melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Polda Sumsel guna mendapatkan dukungan pengamanan dan pengawalan selama persidangan berlangsung di Pengadilan Tipikor Palembang.

Pelimpahan berkas perkara ini menjadi sinyal kuat komitmen KPK, dalam menuntaskan kasus korupsi Pokir DPRD OKU hingga ke meja hijau.

Publik kini menanti jalannya persidangan yang diharapkan dapat mengungkap secara terang peran para terdakwa serta hingga adanya dugaan keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Kategori :