KPK Limpahkan Berkas Tersangka Korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang

Senin 22-12-2025,11:10 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

 

SUMEKS.CO,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali melanjutkan penanganan perkara dugaan korupsi dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dengan melimpahkan berkas perkara para tersangka ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Pelimpahan ini, menandai babak baru dalam pengusutan kasus yang dikenal publik sebagai korupsi Pokir DPRD OKU jilid III pengembangan perkara terdakwa sebelumnya menjerat Nopriansyah Cs.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat, 22 Desember, secara resmi menyelesaikan pelimpahan dakwaan dan berkas perkara terhadap empat terdakwa, yakni Parwanto dan Robi Vitergo yang merupakan anggota DPRD OKU, serta Ahmat Thoha dan Mendra SB dari pihak swasta.

Pelimpahan dilakukan dengan mempertimbangkan ketentuan batas waktu, sebagaimana diatur dalam hukum acara pidana, sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap persidangan.

BACA JUGA:KPK Rampungkan Penyidikan Suap Pokir DPRD OKU Jilid III, Empat Tersangka Robbi Vitergo Cs Segera Disidang

BACA JUGA:Pihak Eksekutif Disebut Punya Andil Kasus Suap Pokir DPRD OKU, Jaksa KPK Beri Kode Ada Jilid Selanjutnya

Jaksa KPK Rakhmad Irwan, usai pelimpahan menjelaskan bahwa setelah pelimpahan berkas ini, pihaknya tinggal menunggu penetapan jadwal sidang perdana dari Pengadilan Tipikor Palembang.

"Sekaligus menunggu penetapan susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan nanti," kata Rakhmad Irwan.


Tim JPU KPK RI Limpahkan berkas 4 tersangka korupsi Pokir DPRD OKU Jilid III ke Pengadilan Tipikor Palembang--Fadli

Lebih lanjut ia menerangkan, untuk saat ini para tersangka masih dalam penahanan Rutan KPK dan bakal dilimpahkan penahanan ke Rutan Pakjo Palembang jika sudah ada jadwal sidang perdananya.

Dengan demikian, para terdakwa akan segera dihadapkan ke muka persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan dakwaan yang telah disusun oleh tim JPU.

Dalam perkara ini, Parwanto dan Robi Vitergo didakwa dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama dikenakan Pasal 12 huruf (b) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Alternatif kedua, keduanya didakwa melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Dakwaan tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya.

BACA JUGA:Soal Bantahan Terdakwa Tak Menerima Suap Pokir OKU, Jaksa KPK: Alat Bukti Jejak Digital Tak Terelakkan

Kategori :