OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Kandis, Kabupaten Ogan Ilir.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima oleh Unit II Satres Narkoba Polres Ogan Ilir pada Rabu, 17 Desember 2025.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah rumah di Dusun II Desa Kandis II, kerap dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Amankan Pengedar Sabu Bersama 2,07 Gram Barang Bukti
Menindaklanjuti informasi itu, petugas segera melakukan penyelidikan intensif.
Setelah memastikan kebenaran informasi, pada pukul 16.45 WIB petugas melakukan pengamanan terhadap terduga pelaku berinisial ALFA DEKA alias KOT bin Baharudin di dalam rumahnya.
Dalam proses penggeledahan, petugas menemukan dan mengamankan barang bukti berupa tiga paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,12 gram, satu buah kotak isi staples, satu buah celana pendek, serta satu unit handphone.
Kasat Res Narkoba Polres Ogan Ilir, IPTU Ahmad Surya Atmaja, S.H. menjelaskan bahwa tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar.
BACA JUGA:Sat Res Narkoba Polres Ogan Ilir Tangkap DPO, Sempat Kabur ke Babel dan Batam Berjualan Pempek
"Pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Ogan Ilir dalam memberantas peredaran narkotika. Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Ogan Ilir," tegas Surya.
Saat ini tersangka telah diamankan di Satres Narkoba Polres Ogan Ilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.