Dalam bidang pembinaan hukum, Kemenkum memberikan 7.597 bantuan hukum litigasi dan 2.064 nonlitigasi melalui 777 organisasi bantuan hukum. Hingga akhir 2025, telah terbentuk 71.868 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di desa dan kelurahan atau 85,61 persen, jauh melampaui target awal.
“Posbankum memungkinkan penyelesaian masalah hukum di tingkat desa secara gratis dan nonlitigasi,” ujar Supratman.
Sebanyak 62.317 peserta mengikuti pelatihan hukum sepanjang 2025. Nilai Indeks BerAKHLAK Kemenkum mencapai 91,92 (Predikat A), sementara nilai Reformasi Birokrasi meningkat menjadi 90,38.
Kemenkum juga memperoleh persetujuan pembukaan empat program studi hukum terapan di Politeknik Pengayoman Indonesia.
Kemenkum tengah mempersiapkan peluncuran Super Apps Layanan Hukum yang akan menyatukan berbagai layanan publik secara terintegrasi.
“Super Apps akan mempercepat layanan, meningkatkan transparansi, serta mengurangi duplikasi aplikasi di unit kerja,” pungkas Supratman.