Banner Pemprov
Pemkot Baru

Kemenkum Sumsel Dampingi Pengajuan Paten Pupuk Enceng Gondok Ramah Lingkungan

Kemenkum Sumsel Dampingi Pengajuan Paten Pupuk Enceng Gondok Ramah Lingkungan

Pupuk Enceng Gondok Siap Dipatenkan, Kemenkum Sumsel Beri Pendampingan--

Dorong Inovasi Ramah Lingkungan, Kemenkum Sumsel Dampingi Pengajuan Paten Pupuk Enceng Gondok 4

Palembang, SUMEKS.CO- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam mendorong perlindungan kekayaan intelektual sekaligus mendukung inovasi ramah lingkungan.

Hal tersebut diwujudkan melalui kegiatan fasilitasi dan pendampingan pengajuan permohonan hak paten, yang digelar pada Senin (19/1/2026).

Kegiatan ini menjadi wadah konsultasi dan pendalaman bagi para pemohon agar inovasi yang dihasilkan memperoleh perlindungan hukum yang optimal serta memiliki daya saing di tingkat nasional.

Inovasi Pupuk Organik dari Enceng Gondok.Pada kesempatan tersebut, Yenni, selaku Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sumsel, bersama tim menerima pemohon dari Polresta Kota Palembang. Pemohon berkonsultasi terkait rencana pengajuan paten atas Inovasi Pupuk Organik berbahan baku enceng gondok.

Inovasi ini dinilai memiliki nilai strategis karena memanfaatkan tanaman enceng gondok yang selama ini dikenal sebagai gulma perairan, namun memiliki potensi besar untuk diolah menjadi produk bernilai guna dan ramah lingkungan.

Penelusuran Awal Melalui PDKI. Sebagai bagian dari proses pendampingan, Tim Kanwil Kemenkum Sumsel melakukan penelusuran awal melalui Pangkalan Data Kekayaan Intelektual (PDKI).

Penelusuran ini bertujuan untuk memastikan bahwa invensi yang akan diajukan memiliki unsur kebaruan serta tidak tumpang tindih dengan paten yang telah terdaftar sebelumnya.

Dari hasil penelusuran tersebut, diketahui bahwa paten pupuk organik berbahan enceng gondok telah cukup banyak didaftarkan.

Temuan ini menjadi poin penting dalam diskusi, khususnya untuk menilai peluang paten serta menyusun strategi agar invensi yang diajukan tetap memenuhi persyaratan substantif paten.

Dorong Inventor Perkuat Keunikan Invensi

Yenni memberikan arahan kepada pemohon agar inventor secara aktif melakukan penelusuran paten secara mandiri dan mendalam. Langkah ini dinilai penting untuk mengidentifikasi keunikan, keunggulan teknis, serta unsur pembaruan dari invensi yang dimiliki.

“Penelusuran yang matang akan membantu inventor menemukan posisi invensinya, sekaligus meningkatkan peluang memperoleh perlindungan paten,” jelas Yenni.

Upaya ini diharapkan dapat mendorong lahirnya inovasi yang tidak hanya memenuhi aspek hukum, tetapi juga memiliki nilai guna nyata bagi masyarakat dan lingkungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait