PH Afrizal Soroti Ganti Rugi Keuangan Negara, Nilai Tuntutan Jaksa Tak Sesuai Fakta Persidangan

Kamis 18-12-2025,13:44 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

 

SUMEKS.CO,- Penasihat hukum terdakwa Afrizal dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di Kabupaten Empat Lawang, menanggapi tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut kliennya dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan.

Kuasa hukum Afrizal, Subrata SH MH, dikonfirmasi usai sidang di PN Palembang Kamis 18 Desember 2025 mengaku sedikit mengkritisi tuntutan jaksa terhadap kliennya.

Pihaknya mengaku telah menyimak langsung pembacaan tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan, hingga menitik beratkan soal kerugian keuangan negara.

Menurutnya, untuk tuntutan pidana penjara, pihak terdakwa pada prinsipnya dapat menerima.

BACA JUGA:Misteri Kunci Apartemen Koper Uang Aliran Dana Korupsi LRT Sumsel Mulai Terungkap di Persidangan

BACA JUGA:Tak Cukup Beralasan Untuk Diterima, Hakim Tolak Eksepsi Bembi Terdakwa Korupsi APAR Empat Lawang

“Kalau untuk sanksi pidana yang dituntutkan, sebelumnya kami sudah menyatakan menerima,” ujar Subrata kepada wartawan usai persidangan.

Namun demikian, Subrata menegaskan pihaknya keberatan terhadap tuntutan jaksa terkait pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara.


Bikin Boncos Uang Negara, Tenaga Ahli DPRD Empat Lawang Dituntut 1 tahun 10 Bulan Penjara--Fadli

Ia menilai besaran kerugian negara yang dibebankan kepada kliennya terlalu besar dan tidak sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

“Kami tidak sependapat dengan tuntutan ganti rugi keuangan negara karena menurut kami itu dipaksakan. Berdasarkan perhitungan dan fakta persidangan, kerugian negara sebenarnya hanya sekitar Rp400 jutaan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa terdakwa Afrizal telah melakukan pengembalian uang sekitar Rp500 juta. Pengembalian tersebut, menurut Subrata, seharusnya menjadi bukti kuat bahwa kliennya telah menutup kerugian negara yang sebenarnya.

“Dengan pengembalian sekitar Rp500 jutaan itu, seharusnya sudah lebih dari cukup jika memang kerugian negara hanya sekitar Rp400 jutaan. Ini yang menjadi kekuatan kami dalam pembelaan,” jelasnya.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp2 Miliar, Ahli Sebut Separuh Dana Mengalir ke Terdakwa Pengadaan APAR Empat Lawang

Kategori :