Di kesempatan terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung, Johan Manurung, menegaskan bahwa pendampingan pendaftaran merek kolektif merupakan bagian dari upaya Kanwil dalam meningkatkan kesadaran pelaku usaha terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual.
“Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk-produk lokal desa diharapkan mampu berkembang, berdaya saing, dan memberikan dampak positif bagi perekonomian masyarakat,” tegas Johan.
Melalui pendampingan ini, Kanwil Kemenkum Babel berharap produk Keripik Gedebong Pisang UP2K Maju Bersama dapat segera terdaftar sebagai merek kolektif dan menjadi contoh keberhasilan penguatan ekonomi desa berbasis kekayaan intelektual.