Banner Pemprov
Pemkot Baru

Gelar RUPSLB 2025, PTBA Perkuat Tata Kelola dan Strategi Bisnis Perusahaan

Gelar RUPSLB 2025, PTBA Perkuat Tata Kelola dan Strategi Bisnis Perusahaan

PT Bukit Asam Tbk menggelar rapat umum pemegang saham luar biasa tahun 2025 di hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (16/12/2025).--

JAKARTA, SUMEKS.CO - PT Bukit Asam Tbk (PTBA) menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Tahun 2025 di Hotel Borobudur, Jakarta, Selasa (16/12/2025).

Pelaksanaan RUPSLB ini merupakan bagian dari komitmen Perseroan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RUPSLB tersebut diselenggarakan dengan dua agenda, yaitu (1) Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan dan (2) Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris PTBA untuk memberikan Persetujuan atas Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) Tahun 2026 dan Rencana Jangka Panjang Perusahaan (RJPP) Periode Tahun 2026-2030, termasuk perubahannya.

BACA JUGA:Langkah Nyata PTBA Tingkatkan Hasil Panen Petani Muara Enim Lewat Uji Coba Pemanfaatan Kalium Humat

BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

Direktur Utama PTBA Arsal Ismail mengungkapkan, perubahan Anggaran Dasar dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan internal Perseroan dengan ketentuan terbaru dalam UU BUMN.

"Hal ini juga berkaitan dengan permintaan Badan Pengaturan (BP) BUMN terkait penyesuaian Anggaran Dasar serta pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk memberikan persetujuan atas RKAP Tahun 2026 dan RJPP Periode 2026–2030, termasuk perubahannya," jelasnya.

Pelimpahan kewenangan ini berdasarkan Pasal 15G UU BUMN, yang pada prinsipnya mengatur bahwa RKAP dan RJPP ditetapkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

BACA JUGA:Wujud Kepedulian, PTBA Kirim Bantuan dan Tim Tanggap Bencana ke Wilayah Terdampak Banjir Sumatera

BACA JUGA:Komitmen pada Hak Anak, PTBA Sabet Anugerah Perusahaan Layak Anak Tingkat Nindya Namun demikian, guna efektivitas kelancaran pengambilan keputusan strategis perusahaan, dalam RUPS ini untuk RKAP dan RJPP dilimpahkan kewenangannya persetujuannya kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Pemegang Saham Seri B Terbanyak.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait