Selain itu, langkah tersebut dinilai dapat membuat terdakwa lebih nyaman tanpa menghambat jalannya proses hukum dipersidangan.
“Demi kepentingan kesehatan terdakwa dan kelancaran persidangan, majelis menyarankan agar sidang berikutnya dilakukan secara daring,” ujar hakim ketua di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba dan tim penasihat hukum terdakwa.
Di tengah kondisi kesehatan yang menurun, tim penasihat hukum H Halim tetap membacakan pokok-pokok eksepsi.
Ketua tim kuasa hukum, Jan Samuel Maringka, menilai surat dakwaan JPU sarat kejanggalan dan cacat hukum, bahkan menyebut sebagian dakwaan telah kedaluwarsa serta adanya penyelundupan pasal.
Namun demikian, perhatian utama dalam persidangan kali ini tertuju pada kondisi fisik H Halim yang tampak tidak stabil.
Kehadiran tim medis dan rekomendasi hakim untuk sidang daring menjadi penegasan bahwa faktor kesehatan terdakwa menjadi pertimbangan serius dalam proses persidangan perkara tersebut.
Sidang selanjutnya dijadwalkan akan kembali digelar dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi terdakwa, dengan kemungkinan besar H Halim mengikuti jalannya persidangan dari luar ruang sidang demi menjalani perawatan medis.