Menurutnya, ke empat pelaku akan disangkakan Pasal 340 KUHP atau pasal 338 KUHP atau pasal 368 KUHP dan mencari barang bukti senjata tajam jenis pisau yang digunakan pelaku dedek serta kartu Etol yang dibuang pelaku.
"Sementara ini masih ada satu orang tersangka yang masih DPO dan akan terus dilakukan pengejaran polisi," ujarnya.