Termasuk, juga korban ini saat dilakukan pemeriksaan telah meninggal dunia lebih dari 6 jam.
"Hari ini perkara terdakwa Rosiyanto kembali digelar menghadirkan 2 saksi. Diantaranya saksi ahli dan juga anggota polisi," ujar Rivaldo.
BACA JUGA:Proposal Indonesia Soal Tata Kelola Royalti Raih Dukungan Luas di Sidang SCCR WIPO
Dijelaskan Rivaldo, dari keterangan saksi ahli bahwa jenazah korban ini adanya bekapan. Sehingga membuat korban kurang oksigen menyebabkan kematian terhadap korban.
"Tadi juga diterangkan oleh saksi ahli bahwa adanya persetubuhan terhadap korban, yaitu persetubuhan dahulu baru korban meninggal dunia," ungkapnya.
Lanjutnya, juga ditemukannya cairan sperma pada alat kelamin korban. Jadi jelas pada korban ada bekapan.
Persidangan hari ini, diungkapkan Jaksa, juga diagendakan pemeriksaan terdakwa. Dimana dalam persidangan mengakui perbuatannya terhadap korban. Sehingga membuat korban meninggal dunia.
"Karena pembuktian sudah cukup, sehingga tidak lagi menghadirkan saksi. Sehingga tadi langsung dilakukan pemeriksaan terdakwa. Dan terdakwa mengakui perbuatannya," beber Jaksa.
Sambung Rivaldo, dengan telah dilakukan proses persidangan dengan agenda menghadirkan saksi dan pemeriksaan terdakwa, maka proses persidangan selanjutnya yaitu pembacaan surat tuntutan untuk terdakwa.
Diberitakan sebelumnya, peristiwa hilangnya bocah SD di Pedamaran diduga diculik dan akhirnya korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Tak lama dari hilangnya korban R (6) akhirnya ditemukan Sabtu 26 Juli 2025, sekira pukul 22.15 WIB tadi malam.
BACA JUGA:Sidang PHI Guru PAUD Al Mubarok: Tergugat Bantah PHK, Penggugat Siapkan Bukti Video dan Percakapan
BACA JUGA:Tim JPU Kejari Ogan Ilir Limpahkan Berkas Perkara Mafia Tanah ke PN Palembang, Sidang Segera Dimulai