SUMEKS.CO,- Fakta-fakta baru yang mencengangkan, kembali terungkap dalam sidang vonis perkara dugaan korupsi fee proyek Pokok Pikiran (Pokir) DPRD OKU tahun anggaran 2025.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa 9 Desember 2025 kemarin, Majelis Hakim yang dipimpin Fauzi Isra SH MH mengungkap adanya pertemuan penting yang turut mengantarkan pencairan uang muka proyek senilai Rp10 miliar.
Dalam uraian pertimbangan vonis terhadap terdakwa Nopriansyah Cs, majelis hakim membeberkan adanya pertemuan tersebut melibatkan Bupati OKU Teddy Meilwansyah, dua anggota DPRD OKU yakni Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin, serta Kepala BPKAD OKU Setiawan.
Pertemuan itu, diuraikan hakim berlangsung di ruang Asisten I Pemkab OKU dan diduga menjadi titik awal cairnya uang muka proyek Pokir yang kemudian diberikan kepada dua pihak yang sebelumnya sudah diproses hukum, yaitu M Fauzi alias Pablo dan Ahmad Thoha alias Anang.
BACA JUGA:Eks Wabup Beberkan Dampak Positif Kinerja Dispora OKU Selatan di Sidang Korupsi:
“Dari pertemuan itu, Setiawan kemudian mencairkan uang muka proyek Pokir sebesar Rp10 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp2,2 miliar diberikan M Fauzi alias Pablo kepada terdakwa Nopriansyah sebagai fee untuk DPRD OKU terkait pengesahan APBD 2025,” tegas Hakim dalam uraian pertimbangan putusannya.
Majelis Hakim menjelaskan bahwa, peran Bupati OKU tidak lepas dari permintaan dua terdakwa anggota DPRD, Ferlan dan Fahruddin, yang mendesak agar pencairan proyek Pokir segera diproses.
JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK--Fadli
Atas desakan tersebut, Bupati Teddy kemudian memerintahkan Setiawan selaku Kepala BPKAD OKU untuk mencairkan dana tersebut.
Bukan hanya aliran dana Rp2,2 miliar itu saja yang menjadi fokus persidangan. Hakim juga menyebut bahwa terdakwa Nopriansyah, Kepala Dinas PUPR OKU, kembali menerima fee sebesar Rp1,5 miliar dari pihak lain, yakni Ahmad Sugeng Santoso dan Mendra.
Dengan demikian, menurut Majelis Hakim, posisi Nopriansyah sangat sentral dalam mengumpulkan fee untuk anggota DPRD yang terlibat.
“Uang-uang fee tersebut kemudian akan diserahkan kepada pihak DPRD OKU melalui terdakwa Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin. Dari keseluruhan rangkaian itulah para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” lanjut Hakim.
BACA JUGA:JC Ditolak Hakim, Nopriansyah Dihukum Lebih Berat Dari Tuntutan KPK