Berdasarkan seluruh pertimbangan hukum, Majelis Hakim memutuskan keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum KPK.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman paling berat kepada Nopriansyah, yakni 5 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara tiga terdakwa lainnya—Umi Hartati, Ferlan Juliansyah dan M Fahruddin—masing-masing dijatuhi hukuman 4 tahun 10 bulan penjara dengan denda Rp250 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan ini menjadi salah satu rangkaian penting dalam pengungkapan kasus korupsi fee proyek Pokir DPRD OKU yang telah menyeret banyak pihak, termasuk beberapa yang sudah divonis sebelumnya dan beberapa yang kini masih berstatus tersangka.
Kasus ini memperlihatkan betapa praktik suap dan permainan anggaran masih mengakar di daerah, terutama menjelang dan sesudah pengesahan APBD.