BACA JUGA:Geber Penyidikan Korupsi, Penyidik Kejari Palembang Periksa Dua Saksi dari Disperkimtan
Tak hanya itu, CV. Mapan Makmur Bersama yang terikat kontrak penyediaan material, ternyata tidak menyediakan sebagian besar bahan yang tertera dalam kontrak.
Kondisi ini, menguatkan dugaan adanya rekayasa administrasi dan penggelembungan anggaran.
Tersangka korupsi kegiatan fiktif Disperkimtan Kota Dedy Triwahyudi--Fadli
- Kerugian Negara Capai Rp1,68 Miliar
Berdasarkan perhitungan Ahli Keuangan Negara, tindak pidana korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.686.574.440.
Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi aliran dana tersangka Agus Rizal selaku pengguna anggaran dan Dedi Triwahyudi sebagai penyedia barang.
Temuan aliran dana inilah yang kemudian menjadi salah satu dasar kuat menetapkan keduanya sebagai tersangka.
- Surat Penetapan dan Penahanan
Agus Rizal ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-7/L.6.10/Fd.2/12/2025, sedangkan Dedy Triwahyudi ditetapkan melalui Surat Penetapan Nomor TAP-8/L.6.10/Fd.2/12/2025.
Selain itu, keduanya langsung ditahan lewat Surat Perintah Penahanan masing-masing dengan Nomor PRINT-7873/L.6.10/Fd.2/12/2025 dan PRINT-7871/L.6.10/Fd.2/12/2025 .
Para tersangka ditahan di Rutan Pakjo Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 5 Desember hingga 24 Desember 2025.
- Jeratan Pasal Berlapis
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara, dengan ancaman hukuman berat.