Dengan adanya laporan ini korban berharap pihak bank bertanggung jawab. Hal ini lantaran, korban harus merugi lantaran telah kehilangan yang senilai Rp61 juta.
Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih melalui Pamapta Ipda Hendra membenarkan adanya laporan korban terkait pencurian uang.
"Laporan sudah kami terima, selanjutnya akan kami teruskan ke Satreskrim Polrestabes Palembang unit Pidana Khusus untuk segera tindak lanjuti," tutupnya.