Kasus Kekerasan hingga Melahirkan Oleh Oknum Guru Ngaji: Keluarga Korban Tuntut Hukuman Paling Berat

Selasa 02-12-2025,17:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

Sementara itu, kuasa hukum korban, Fara Sagita, S.H, menguraikan kembali kronologi kasus yang berawal pada pertengahan tahun 2024.

Menurutnya, terdakwa diduga memanfaatkan posisi dan kepercayaan yang diberikan lingkungan masjid untuk mendekati korban.

Dengan nada ancaman, terdakwa memaksa korban melakukan tindakan yang tidak pantas dilakukan terhadap anak, hingga kejadian tersebut berlangsung berulang kali.

“Yang membuat kami sangat prihatin adalah lokasi kejadian, yang seharusnya menjadi tempat ibadah. Namun justru dimanfaatkan terdakwa untuk melakukan tindakan yang sangat tidak terpuji terhadap anak,” jelas Fara.

Ia menambahkan, akibat serangkaian kejadian tersebut, korban akhirnya hamil pada usia 13 tahun dan melahirkan.

Kondisi ini menyebabkan trauma mendalam bagi korban, yang masih berada dalam usia sekolah.

Apalagi, dikatakan Fara perbuatan terdakwa tersebut dilakukan secara berulang dan menurut pengakuannya sudah melakukan perbuatan terhadap korban sebanyak 3 kali.

Untuk itu, Fara sepakat bahwa hukuman yang dituntut jaksa belum mencerminkan beratnya persoalan ini.

Ia meminta agar majelis hakim menjatuhkan putusan maksimal, guna memberikan efek jera dan mencegah terulangnya kasus serupa.

“Jika hukuman terlalu ringan, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk. Pelaku kejahatan terhadap anak wajib dihukum dengan tegas,” katanya.

"Ini bukan masalah ada atau tidaknya itikad baik dari keluarga terdakwa, melainkan perbuatan itu dilakukan terhadap anak dibawah umum yang telah merusak masa depannya sendiri," tambahnya.

Persidangan dijadwalkan kembali berlangsung pada Selasa pekan depan, dengan agenda pembacaan pleidoi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya.

Kategori :