Kasus Kekerasan hingga Melahirkan Oleh Oknum Guru Ngaji: Keluarga Korban Tuntut Hukuman Paling Berat

Selasa 02-12-2025,17:51 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Mahmud

SUMEKS.CO,- Persidangan kasus dugaan tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang oknum marbot sekaligus guru ngaji pada salah satu masjid di Kota Palembang, menyita perhatian publik.

Terdakwa berinisial RT (25), yang sehari-hari bekerja sebagai penjaga masjid alias marbot sekaligus guru ngaji di kawasan Jalan Angkatan 45, didakwa melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap anak berusia 13 tahun, hingga korban diketahui hamil dan melahirkan.

Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang menyampaikan bahwa terdakwa dinilai memenuhi seluruh unsur pelanggaran Pasal 76D juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak.

Sehingga, pada sidang yang tertutup untuk umum tersebut terdakwa RT yang masih remaja dinyatakan layak dituntut hukuman 15 tahun penjara.

BACA JUGA:Menolak Meski Diimingi Uang, Bocah Perempuan di Palembang Jadi Korban Asusila, Menangis Saat Pulang Kerumah

BACA JUGA:Guru Ini Minta Maaf Akui Berbuat Asusila ke Siswi 1 Kali, Tapi Tak Terucap Maaf Buat Istri Meski Didampingi

Meski demikian, tuntutan tersebut dianggap belum cukup mewakili rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.

Ibu korban menyampaikan kekecewaannya secara terbuka usai mendengar tuntutan dari jaksa penuntut umum.


Fara Sagita SH bersama tim kuasa hukum dari LBH Palembang dampingi keluarga korban anak kasus asusila--Fadli

Menurutnya, hukuman 15 tahun penjara masih terlalu ringan bila dibandingkan dampak traumatis dan masa depan anaknya yang terganggu seumur hidup akibat tindakan terdakwa.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan itu. Perbuatan terdakwa sudah merusak masa depan anak saya. Rasanya tuntutan tersebut belum cukup memberikan keadilan,” ujarnya usai persidangan.

Ia menambahkan, hingga kini tidak ada iktikad baik dari terdakwa untuk sekadar menunjukkan tanggung jawab moral. Kondisi ini semakin memperberat beban psikologis korban dan keluarganya.

“Kami berharap majelis hakim bisa menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, sesuai perbuatannya,” tegasnya.

BACA JUGA:Guru Ini Minta Maaf Akui Berbuat Asusila ke Siswi 1 Kali, Tapi Tak Terucap Maaf Buat Istri Meski Didampingi

BACA JUGA:BEW, Guru Ini Klarifikasi Perbuatan Asusila Pada Siswi Tapi Nasehati Netizen Bijak di Medsos

Kategori :