Palembang, sumeks.co- Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan menerima kunjungan koordinasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) terkait monitoring dan tindak lanjut hasil penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) Tahun 2025.
Pertemuan berlangsung di Ruang Kerja Bidang Strategi Kebijakan (BSK) Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel pada Selasa 02 Desember 2025 pukul 11.00 WIB.
Hadir mewakili Pemerintah Kabupaten PALI yaitu Dimar Febriadi S., S.H. (Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Pertama), Rhami Rezki Yulianti, S.H, dan tim pendukung.
Rombongan diterima langsung oleh Koordinator BSK Hukum Kanwil Kemenkum Sumsel, Phuput Mayasari.
Dalam forum koordinasi tersebut, dilakukan pembahasan komprehensif mengenai hasil penilaian IRH 2025 yang telah dirilis sebelumnya.
Diskusi mencakup proses klarifikasi data, analisis indikator yang belum optimal, serta identifikasi aspek-aspek yang membutuhkan penguatan.
BACA JUGA:Penguatan Regulasi Daerah, Kanwil Kemenkum Sumsel Bahas Lima Raperbup Musi Banyuasin
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Dukung UMKM Palembang dengan Fasilitasi Pendaftaran 18 Merek
Pihak Pemerintah Kabupaten PALI juga menyampaikan komitmen untuk menindaklanjuti rekomendasi secara bertahap demi peningkatan nilai dan kualitas pelaksanaan reformasi hukum di daerah.
Pertemuan ini menjadi landasan penyusunan rencana kerja percepatan tindak lanjut IRH untuk tahun mendatang, dengan fokus utama pada:
peningkatan kualitas regulasi daerah,
penguatan peran perangkat daerah dalam agenda reformasi hukum, serta
optimalisasi layanan berbasis regulasi yang responsif, efisien, dan akuntabel.
Melalui koordinasi yang berlangsung dinamis dan konstruktif ini, Pemerintah Kabupaten PALI diharapkan mampu meningkatkan capaian nilai Indeks Reformasi Hukum sekaligus memperkuat implementasi prinsip tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berkeadilan.
Kanwil Kemenkum Sumsel menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi pemerintah daerah dalam penguatan kapasitas hukum, penyempurnaan regulasi, serta percepatan pelaksanaan reformasi hukum demi terciptanya sistem peraturan yang berkualitas dan berpihak pada kepentingan masyarakat.