Lansia Dapat Prioritas Kuota 5 Persen Haji 2026 Setiap Provinsi
SUMEKS.CO - Pemerintah memberikan prioritas kepada Calon Jamaah Haji (CJH) lansia untuk keberangkatan ibadah haji tahun 2026 nanti atau 1447 Hijriah.
Kabar ini menjadi kabar gembira, pemerintah melalui Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), kelompok lansia mendapatkan alokasi lima persen kuota setiap provinsi.
Disampaikan Wakil Menteri Haji dan Umrah (Wamenhaj) Dahnil Anzar Simanjuntak, penentuan prioritas lansia dilakukan berdasarkan urutan usia tertua hingga termuda, dimulai dari kategori lansia usia 65 tahun ke atas.
"Tapi memang prioritas kita 5 persen setiap provinsi itu yang lansia. Jadi diurut lansia dengan umur yang tertua sampai yang termuda versi lansia," kata Dahnil di Kantor Kemenhaj, Jakarta Pusat, belum lama ini.
BACA JUGA:CJH Wajib Tahu, Ini Daftar Penyakit Tidak Lolos Syarat Kesehatan Haji
Dia mengungkapkan, untuk pencatatan usia tertua dilakukan di masing-masing provinsi. Misalnya, jika terdapat lansia berusia 90 tahun, mereka akan menjadi prioritas pertama dalam kuota lima persen tersebut.
"Jadi diurut lansia yang tertua sampai yang termuda. Yang versi lansia itu adalah 65 tahun. Jadi kalau daerah itu yang lansia tuanya 90 tahun, maka diurut. Itu kuotanya 5 persen di setiap provinsi," jelasnya.
Masih kata dia, selain itu, tidak semua lansia otomatis bisa berangkat haji. Pihaknya menekankan pentingnya kesiapan fisik dan mental (istitha'ah) bagi calon jemaah lansia.
Menteri Haji Mochammad Irfan Yusuf sebelumnya mengingatkan agar jamaah lansia yang memenuhi kriteria segera melapor ke kantor Kemenhaj di domisili masing-masing.
BACA JUGA:Pemerintah Buka Pelunasan Haji 2026, 4 Kelompok Ini Jadi Prioritas
BACA JUGA:Pastikan Layanan Haji 2026 Lancar, Kemenag Sumsel Siapkan Kiat Khusus bersama Stakeholder Terkait
Ini bertujuan agar proses pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (Bipih) bisa diselesaikan tepat waktu sebelum batas akhir tahap pertama.
Dimana untuk pelunasan tahap kedua dijadwalkan mulai 2 Januari 2026, khusus untuk jamaah gagal lunas tahap pertama, pendamping lansia atau disabilitas, penggabungan mahram, hingga jemaah cadangan.