BACA JUGA:Ditantang Via WA, IRT di Palembang Mengaku Dianiaya Tetangga, Malah Dilaporkan Pengrusakan
Ia menjelaskan bahwa delapan klien mereka ditangkap tanpa surat perintah, tanpa pemberitahuan kepada keluarga, dan tanpa menunjukkan identitas petugas yang melakukan penangkapan.
“Bahkan perpanjangan masa penahanan pun tidak diberitahukan kepada keluarga. Padahal itu adalah kewajiban yang diatur secara jelas dalam KUHAP,” ujarnya.
Suasana sidang 8 remaja yang didakwa kasus pengrusakan fasilitas umum dihadirkan diruang sidang PN Palembang--Fadli
Miftahudin menegaskan, bahwa seluruh kesalahan tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan menunjukkan bahwa proses penanganan perkara ini dilakukan tanpa kehati-hatian.
Meski demikian, pihaknya tetap optimis majelis hakim akan mempertimbangkan argumen hukum mereka.
“Kami selalu percaya pada proses peradilan. Kami berharap eksepsi kami diterima, dan kami meminta keluarga tetap bersabar dan berdoa.”
Sementara itu, penasihat hukum lainnya, Sri Ageria Sukaretno, SH, menambahkan contoh nyata lain dari kekacauan dakwaan JPU.
Ia mencontohkan diantaranya dalam dokumen dakwaan tertulis tanggal “31 September,” padahal tanggal tersebut tidak pernah ada dalam kalender.
Kesalahan tersebut baru diperbaiki pada sidang pertama, namun menurutnya hal itu menunjukkan dakwaan dibuat tanpa ketelitian.
“Ini bukan sekadar typo. Ini bukti bahwa dakwaan disusun tanpa verifikasi mendalam. Selain itu, banyak nama terdakwa yang ditulis salah seperti Fadli dan Alan. Bagaimana kami bisa memahami dakwaan yang identitasnya saja tidak konsisten?” tegasnya.
Dari sisi materiil, ia menilai JPU tidak memaparkan kronologi peristiwa secara runtut—termasuk bagaimana para terdakwa ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.
“Dakwaan seharusnya jelas dan lengkap, bukan sekadar menyalin unsur pasal tanpa menguraikan peristiwa,” ujarnya.
Sebagai informasi, kedelapan remaja tersebut didakwa dengan pasal yang berbeda-beda, mulai dari Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang atau barang, Pasal 160 tentang penghasutan, hingga Pasal 406 tentang perusakan fasilitas umum.
Mereka, dituduh diduga terlibat dalam kerusakan pos polisi dan sejumlah fasilitas di area rumah susun.
Sidang akan kembali digelar dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi para terdakwa. Penasihat hukum berharap majelis hakim dapat melihat secara objektif berbagai kejanggalan yang telah mereka paparkan.