2). Tunjangan Keluarga
Dibagi menjadi 2 jenis, yakni tunjangan suami atau istri yang diberikan sebanyak 10 persen dari gaji pokok untuk pasangan PPPK.
Lalu, ada juga tunjangan anak yang nominalnya lebih rendah, yakni 2 persen dari gaji pokok bulanan.
Namun, tunjangan anak ini ada batasannya, yaitu hanya dibayarkan untuk 2 orang saja untuk masing-masing pensiunan.
3. Tunjangan Jabatan Fungsional
BACA JUGA:Kemenkum Babel Dukung Pembentukan PPPK Profesional Lewat Orientasi Nasional 2025
BACA JUGA:Pemerintah Terapkan PPPK Paruh Waktu Penyelesaian Honorer Swasta
Tunjangan jabatan fungsional biasanya dibersakan berdasarkan masing-masing kategori jabatan di tiap instansi.
Misalnya, untuk guru mulai dari Rp286 ribu sampai Rp389 ribu. Lalu, untuk kalangan tenaga kesehatan mulai dari Rp183 ribu hingga Rp1,2 jutaan.
4. Tunjangan Jabatan Struktural
Bagi PNS, tunjangan jabatan struktural diatur dalam Perpres Nomor 26 Tahun 2007. Kisarannya dibedakan untuk tiap eselon mulai dari Rp360 ribu hingga Rp5,5 jutaan per bulan.
BACA JUGA:Horee! PPPK Paruh Waktu Dapat Tunjangan Lengkap
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Babel Awali Orientasi PPPK 2025 Menuju ASN Profesional dan Berintegritas
5. Tunjangan Lainnya