Ia menegaskan bahwa proses pembebasan lahan untuk kepentingan umum umumnya dilakukan melalui konsinyasi, bukan kriminalisasi.
Karena itu, pihaknya berharap Kajati Sumsel yang baru, Ketut Sumedana, dapat memastikan penanganan perkara berjalan objektif dan proporsional.
Kuasa hukum juga menyoroti dugaan pelanggaran HAM selama masa pembantaran, termasuk pemasangan CCTV di dalam kamar perawatan dan borgol di kaki kliennya.
“Ini perlakuan yang tidak manusiawi. Dengan usia 88 tahun, untuk berdiri saja beliau tidak mampu, apalagi melarikan diri,” tegasnya.
Jan berharap pelimpahan perkara bukan menjadi alat untuk kepentingan tertentu, termasuk terkait berakhirnya HGU PT SMB tahun depan.
“Kebenaran dan keadilan pasti akan menemukan jalannya. Kami hanya ingin proses hukum berjalan sesuai prinsip praduga tak bersalah,” pungkasnya.