Dinilai Janggal, 8 Remaja Terdakwa Kasus Pengrusakan Fasum Jelang Aksi Demo DPRD Ajukan Eksepsi

Senin 24-11-2025,18:23 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Delapan remaja Palembang yang didakwa dalam kasus dugaan perusakan fasilitas umum saat menjelang aksi demonstrasi di Gedung DPRD Sumsel, menunjukkan sikap tegas dalam sidang perdana.

Secara kompak, seluruh terdakwa menyatakan akan melawan dakwaan dengan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah hukum itu diambil melalui kuasa hukum mereka dari Kantor Hukum Sigit Muhaimin SH MH.

Menurut penasihat hukum Dedi Irawan SH, eksepsi tersebut diajukan karena pihaknya menilai ada sejumlah kejanggalan yang terjadi sejak awal proses hukum kliennya.

BACA JUGA:Motif dan Peran Tersangka Pengrusakan di Palembang, Diajak Via Grup Instagram, Polisi Kejar Aktor Intelektual

BACA JUGA:42 Orang yang Terlibat Pengrusakan dan Pembakaran Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel dan Tes Urine

Ia menyebut, adanya dugaan pelanggaran terhadap peraturan Kapolri terkait prosedur penangkapan hingga penetapan kliennya sebagai tersangka.

“Dasar kita mengajukan eksepsi di antaranya karena ada dugaan aparat menyalahi mekanisme penangkapan sebagaimana diatur dalam peraturan Kapolri, serta prosedur penetapan tersangka yang menurut kami tidak sesuai aturan,” ujar Dedi saat diwawancarai usai persidangan pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Palembang, Senin 24 November 2025.


Orang tua salah satu terdakwa kasus pengrusakan fasilitas umum turut hadir dan tak kuasa bersedih mendengarkan dakwaan penuntut umum dipersidangan --Fadli

Tak hanya itu, Dedi menilai terdapat unsur maladministrasi lain dalam proses penahanan serta penangkapan para terdakwa. Ia menyebut mekanisme hukum yang seharusnya berlaku tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Ada prosedur yang tidak sah menurut hukum. Ini tentu menjadi perhatian kita untuk disampaikan di hadapan majelis hakim,” tambahnya.

Sebelumnya, pihaknya juga telah menempuh upaya hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan guna menguji sah atau tidaknya penetapan kliennya sebagai tersangka.

Namun, gugatan tersebut dinyatakan gugur karena pada hari yang sama, Pengadilan Negeri Palembang telah mulai menyidangkan perkara pokok atas delapan remaja tersebut.


Suasana ruang sidang pembacaan dakwaan kasus pengrusakan fasilitas umum oleh 8 remaja jelang aksi demo DPRD Sumsel beberapa waktu lalu--Fadli

Dedi menegaskan, apabila persidangan tetap berlanjut ke tahap pembuktian, pihaknya siap menghadirkan saksi-saksi tandingan untuk membantah keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh JPU.

Kategori :