Dalami Peran Wilson Cs Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun, Dirut Perusahaan Asuransi Diperiksa Kejati Sumsel

Senin 24-11-2025,17:02 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Para tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor, serta sejumlah pasal dalam KUHP. Secara subsider, mereka juga disangkakan Pasal 3 UU Tipikor jo Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP.

Penyidik menegaskan penyidikan masih berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru jika ditemukan cukup alat bukti.

Perkembangan lanjutan ditunggu publik, mengingat nilai kerugian negara yang fantastis serta kompleksitas proses kredit yang diduga sarat penyimpangan.

Kategori :