Polisi Amankan Pengedar Narkoba Bersenpira di Rantau Bayur Banyuasin

Sabtu 22-11-2025,11:35 WIB
Editor : Edward Desmamora

"Di kediaman tersangka, kita amankan sejumlah barang bukti yang di simpan di atas plafon rumah," ucapnya. 

BACA JUGA: Hendak Serang Petugas dengan Sajam, Tiga Pengedar Narkoba 'Dipaku' Polda Sumsel

BACA JUGA:Hakim PN Palembang Vonis Pengedar 2 Kg Sabu 18 Tahun Penjara, Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

Untuk barang bukti senpira dan amunisi, diserahkan ke Satreskrim Polres Banyuasin.

"Kita amankan tersangka ke Mapolres Banyuasin untuk dilakukan proses lebih lanjut," tuturnya.

Tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun, seumur Hidup dan hukuman mati.(qda)

 

Kategori :