6. Pengelola layanan operasional
7. Penata layanan operasional
Pengangkatan PPPK paruh waktu sendiri bisa dibatalkan jika honorer:
BACA JUGA:MenPAN RB Putuskan PPPK Paruh Waktu Dapatkan Beberapa Hak, Tenaga Honorer Dihapuskan 2025
BACA JUGA:ASN PPPK OKI Dibekali Nilai Dasar dan Integritas, Ini Tujuannya!
1. Meninggal dunia
2. Mengundurkan diri dan
3. Dianggap mengundurkan diri karena tidak mengisi DRH
Terkait PPPK Paruh Waktu ini, seperti di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan, saat ini masih menunggu NIP dan SK pengangkatan.
Apabila NIP dan SK telah keluar, maka untuk pengangkatan akan dilaksanakan.