2. Pegawai non-ASN yang terdaftar di database BKN yang mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
3. Pelamar yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan
Adapun MenPAN RB telah tetapkan tujuh jabatan yang bisa diduduki oleh tenaga honorer adalah:
BACA JUGA:Horee! Kontrak Hanya Sementara, PPPK Paruh Waktu Bisa Langsung Diangkat Full Time
BACA JUGA:HDCU Resmikan 1.305 PPPK Pemprov Sumsel Tahap II, Tegaskan Tanggung Jawab dan Kerja Keras
1. Guru dan tenaga kependidikan
2. Tenaga kesehatan
3. Tenaga teknis
4. Tenaga pengelola umum operasional
5. Operator layanan operasional