Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tulung Selapan OKI Dihukum 5 Tahun Penjara

Kamis 20-11-2025,17:42 WIB
Reporter : Niskiah
Editor : Edward Desmamora

Dua Terdakwa Kasus Pembunuhan di Tulung Selapan OKI Dihukum 5 Tahun Penjara

KAYUAGUNG, SUMEKS.CO - Dua terdakwa kasus pembunuhan yang viral di Tulung Selapan, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dihukum Majelis hakim masing-masing selama 5 tahun penjara. 

Amar putusan untuk terdakwa Anggun Rusdiyanto dan Budi Anto dibacakan Majelis hakim diketuai Iqbal Lazuardi SH dengan anggota Eka Aditya Darmawan SH dan Kurnia Ramadhan SH, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kayuagung, Kamis 20 November 2025 sore. 

Terungkap kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut kepada korban Madrasah alias Kasut. 

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-3 kuhp dalam surat dakwaan," jelas hakim. 

BACA JUGA:BNN Akhirnya Buka Kasus Haji Sutar ‘Crazy Rich’ Tulung Selapan, TPPU Narkotika Rp52 Miliar

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Palembang Jemput Bola Hadirkan Pelayanan Terpadu, Warga Tulung Selapan Antusias!

Dimana atas peristiwa yang terjadi tersebut, antara kedua terdakwa dengan keluarga korban telah terjadi perdamaian. 

Hukuman untuk kedua terdakwa ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rido Hariawan Prabowo SH, yaitu masing-masing selama 6 tahun penjara. 

Usai dibacakan amar putusan oleh Majelis hakim, kedua terdakwa yang didampingi penasihat hukum Posbakum Pengadilan Negeri Kayuagung, Novi Yanto SH menyampaikan menerima. 

Sedangkan JPU Kejaksaan Negeri OKI, yang hadir Rivaldo SH menyatakan pikir-pikir. 

BACA JUGA:Bupati OKI Buka Keran Dana Bangub, Rp30 Miliar untuk Perbaikan Jalan Tulung Selapan

BACA JUGA:Tulung Selapan Menyala Lagi, Setelah Tipsani Kali Ini Kasus Aliran Uang Panas Narkoba

Dibacakan hakim, perbuatan kedua terdakwa ini terjadi Minggu tanggal 04 Mei 2025, sekira pukul 14. 30 WIB. Bertempat di Jalan Masjid Awaliyah, KelurahanTulung Selapan Ulu, Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI. 

Yaitu bermula pada Minggu 4 Mei 2025 sekira pukul 14.00 WIB, dijalan simpang masjid awaliyah Kelurahan Tulung Selapan Ulu, anak terdakwa Budi Anto yaitu saksi Pigen dikejar oleh cucu Sudir.

Kategori :