Sejumlah orang tua juga mengaku anak mereka mengalami kekerasan fisik saat proses penahanan. Salah satu saksi orang tua menyebut anaknya mengeluh, “Mak, badan aku sakit… aku disepak waktu ditahan polisi.”
Ada pula yang mengungkap bahwa anaknya berada di Indomaret ketika ditangkap, bukan di lokasi kericuhan sebagaimana disangkakan.
Suasana sidang praperadilan penetapan tersangka kasus perusakan fasilitas publik peristiwa kerusuhan di DPRD Sumsel beberapa waktu lalu--Fadli
Kuasa hukum lainnya, Muhammad Miftahudin, memaparkan bahwa kliennya tidak menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), padahal Mahkamah Agung mewajibkan penyidik menyerahkan SPDP kepada keluarga atau pihak pemohon sebagai bentuk kontrol publik.
Mereka juga menyebut perpanjangan masa penahanan dilakukan tanpa pemberitahuan resmi.
“Ini menunjukkan adanya dugaan kuat maladministrasi, mulai dari penangkapan, penetapan tersangka, hingga masa tahanan 60 hari di Tahti Polda Sumsel. Surat perpanjangan penahanan pun tidak pernah diberikan kepada keluarga,” ujar Miftahudin.
Selain dugaan pelanggaran prosedur, para kuasa hukum menyoroti kondisi salah satu tersangka yang masih berstatus pelajar.
Ibunya telah mengajukan permohonan agar anaknya diizinkan tetap bersekolah, namun polisi menolak dengan alasan usianya sudah 18 tahun. Kini pelajar tersebut bahkan dikeluarkan dari sekolah.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta hakim menyatakan seluruh proses hukum terhadap mereka tidak sah, memerintahkan penghentian penyidikan, serta membebaskan para pemohon.
Putusan praperadilan dijadwalkan akan digelar pada Senin pekan depan.