OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, kembali menunjukkan komitmennya dalam menangani kejahatan terhadap anak.
Seorang pria berinisial A, 58 tahun, warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan berusia lima tahun yang identitasnya disamarkan.
Kasus ini bermula dari laporan orang tua korban pada 29 Juli 2025, setelah menerima pengakuan dari anaknya yang mengaku telah dicabuli oleh pelaku di dalam rumah pelaku di Desa Bakung.
Berdasarkan keterangan penyidik, kejadian terjadi saat korban tengah berjalan di depan rumah pelaku.
Terlapor kemudian memanggil korban dan meminta untuk dibelikan rokok.
Setelah itu, korban diajak masuk ke dalam rumah hingga akhirnya pelaku melakukan tindakan cabul terhadap korban.
Atas laporan tersebut, Unit PPA Sat Reskrim Polres Ogan Ilir langsung melakukan penyelidikan dan pemanggilan terhadap saksi-saksi.
Setelah bukti dan keterangan dinyatakan cukup, pelaku A ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 19 November 2025 di Polres Ogan Ilir.
Pelaku kemudian langsung dilakukan penahanan di rutan Polres Ogan Ilir.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menyampaikan bahwa tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan maupun kejahatan seksual terhadap anak.