Kuasa Hukum Pertanyakan Kapasitas Terlapor Tutup Kaca Mobil Tahanan Tersangka Korupsi Rp1,6 Triliun

Rabu 19-11-2025,17:33 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Mereka menutup akses pandang kamera awak media, hingga puncaknya menutup jendela kendaraan milik Kejaksaan Tinggi Sumsel saat tersangka berada didalam mobil.

Bahkan, dalam momen itu terjadi dorong-dorongan serta ancaman kepada Romadon yang berusaha menjalankan tugasnya mengambil gambar tersangka.

Tindakan tersebut dinilai tidak hanya menghalangi peliputan, tetapi juga berpotensi mengancam keselamatan jurnalis.

Atas kejadian ini, Romadon menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Palembang. 

Ia melaporkan dugaan pelanggaran terhadap Pasal 18 juncto Pasal 4 Ayat (2) UU Pers yang mengatur larangan menghalangi kegiatan jurnalistik. Ancaman pidananya tidak ringan: minimal dua tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.

Sementara Samapta SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Amar, membenarkan laporan tersebut.

“Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Satreskrim Polrestabes Palembang,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut kebebasan pers, dan tugas jurnalistik dalam proses hukum yang seharusnya terbuka untuk publik.

Hingga kini, Mardiansyah masih menegaskan bahwa klarifikasi terkait kapasitas AR sangat penting untuk memastikan apakah tindakannya dilakukan atas kewenangan tertentu atau murni tindakan menghalangi tugas media.

Kategori :