OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur.
Tindak pidana persetubuhan tersebut dilakukan pelaku SD, 24 tahun, warga Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati Kota Palembang terhadap seorang anak perempuan berusia 16 tahun.
Persetubuhan tersebut terjadi di Dusun III Desa Ibul Besar II Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir, pada 6 November 2025, di sebuah bangunan yang diduga menjadi tempat prostitusi.
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir, AKP Mukhlis, melalui Kanit PPA, IPDA Fitra Hadi mengungkapkan, ungkap kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyampaikan kepada Polsek Pemulutan mengenai adanya dugaan tempat prostitusi.
Kemudian, Unit Reskrim Polsek Pemulutan melakukan koordinasi dengan Unit PPA Polres Ogan Ilir. Setelah itu, Unit PPA pun melakukan patroli ke tempat tersebut.
Sesampainya di lokasi tersebut, didapati laki-laki dan perempuan berada di dalam kamar yang sama. Setelah itu, pasangan tersebut dibawa ke Polsek Pemulutan untuk dimintai keterangan.
Pada saat dimintai keterangan, perempuan tersebut mengaku telah bersetubuh dengan laki-laki itu. Setelah memeriksa identitas keduanya, ternyata perempuan tersebut masih anak dibawah umur.
"Dan kita langsung memberitahu kepada orang tua anak perempuan tersebut," ujarnya, Sabtu, 8 November 2025.
Setelah mengetaui anaknya telah disetubuhi oleh laki-laki tersebut, orang tua anak perempuan merasa tidak terima dan membuat laporan polisi ke Polres Ogan Ilir.
Kemudian laki-laki dan anak perempuan tersebut, bersama dengan orang tuanya dibawa ke Polres Ogan Ilir untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh penyidik, pelaku pun mengakui perbuatannya. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.