Besarannya menyesuaikan kebijakan masing-masing instansi, sehingga tidak bersifat seragam secara nasional.
2. Tunjangan pangan atau beras
Selain tunjangan keluarga, pegawai juga akan menerima tunjangan pangan.
Bentuknya berupa uang yang nilainya disetarakan dengan harga beras dalam jumlah tertentu setiap bulannya.
3. Tunjangan jabatan fungsional
Pegawai yang menjabat dalam posisi fungsional tertentu berhak atas tunjangan jabatan.
BACA JUGA:ASN PPPK OKI Dibekali Nilai Dasar dan Integritas, Ini Tujuannya!
BACA JUGA:Ini Aturan Terbaru Pengalihan Tenaga Non ASN ke Status PPPK Paruh Waktu!
Nilaijabatanyesuaikan jenjang jabatan dan tanggung jawab yang diemban.
4. Tunjangan kinerja dan tambahan penghasilan (TPP)
Sejumlah daerah memiliki kebijakan pemberian tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan pegawai.
Tunjangan ini diberikan berdasarkan kinerja pegawai atau sebagai intensif khusus bagi mereka yang bertugas di daerah terpencil, perbatasan atau wilayah dengan kondisi tertentu.