Palsukan Tanda Tangan Camat, Oknum Polisi Ini Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah

Kamis 06-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

Ia meyakinkan Aminullah bahwa surat tersebut sah secara hukum, sehingga korban akhirnya menandatangani perjanjian perdamaian dan menyerahkan uang Rp60 juta sebagai bentuk ganti rugi kepada terdakwa.

Namun belakangan, kecurigaan mulai muncul. Saat dilakukan pengecekan lebih lanjut, hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Sumsel menunjukkan bahwa tanda tangan Camat Talang Kelapa, Drs. Alimin Bahri, yang tertera dalam akta tersebut ternyata tidak identik alias palsu.

Dokumen itu juga tidak tercatat dalam register tanah maupun arsip resmi kantor kecamatan.

Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa terdakwa Ichsan telah memalsukan dokumen dan memanipulasi korban demi keuntungan pribadi.

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp60 juta.

Kini, nasib oknum polisi tersebut berada di tangan majelis hakim PN Palembang.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa, sebelum akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan akhir atas perkara yang menjeratnya.

Kategori :