Palsukan Tanda Tangan Camat, Oknum Polisi Ini Dituntut 1 Tahun Penjara dalam Kasus Penipuan Tanah

Kamis 06-11-2025,18:00 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Kursi pesakitan di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Palembang, kembali diisi oleh sosok oknum anggota kepolisian yang dijerat kasus penipuan dokumen tanah.

Sosok yang menjadi sorotan diruang sidang itu bernama Ichsan, oknum polisi yang didakwa terlibat dalam kasus pemalsuan dokumen tanah dan penipuan dengan modus memalsukan tanda tangan Camat Talang Kelapa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Jauhari, SH, melalui jaksa pengganti Desi Arsean, SH, dalam sidang yang digelar pada Kamis 6 November 2025 membacakan amar tuntutan pidana terhadap terdakwa. 

Dalam tuntutannya, JPU menegaskan bahwa perbuatan terdakwa Ichsan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.

BACA JUGA:Tergiur Motor Murah di Marketplace, IRT Jadi Korban Penipuan, Uang Jutaan Rupiah Hasil Jerih Payah Raib

BACA JUGA:Pesan Mesin Motor Via Marketplace FB, Mahasiswa Teknik Asal Prabumulih Ini Jadi Korban Penipuan

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun terhadap terdakwa Ichsan, serta memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas JPU Desi Arsean saat membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH.

Sidang yang berlangsung di ruang utama PN Palembang itu berjalan tenang, meski beberapa pengunjung tampak terkejut mendengar bahwa terdakwa merupakan anggota kepolisian.


Suasana pembacaan tuntutan pidana atas nama terdakwa Ichsan--Fadli

Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui penasihat hukumnya, Aulia, SH, MH, untuk menyusun nota pembelaan (pledoi) yang akan dibacakan pada sidang lanjutan pekan depan.

Kasus ini bermula pada tahun 2019, saat Aminullah Asaari bin H.M. Asaari berencana menghibahkan sebagian tanah miliknya yang terletak di Jalan KH. Azhari, Lorong Abadi, Kecamatan Kalidoni Palembang.

Namun, pada awal tahun 2020, tiba-tiba muncul klaim dari terdakwa Ichsan yang menyatakan bahwa di atas lahan tersebut terdapat tanam tumbuh yang diklaim sebagai miliknya.

Untuk memperkuat klaim, Ichsan bahkan menunjukkan Akta Pelepasan Hak Nomor 593.O/526/P/TK/SRM/88 tertanggal 17 November 1988.

BACA JUGA:Nenek Ernaini Asal Banyuasin Divonis Bebas PN Pangkalan Balai Atas Tuduhan Pemalsuan Duplikat Akta Nikah

BACA JUGA:Cium Adanya Mafia Tanah, Kejati Sumsel Usut 8 Titik Lahan Reklamasi Bermasalah di Jakabaring

Kategori :