Sementara, Panit SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Erwinsyah didampingi Pamapta Ipda Ammar Membenarkan adanya laporan ibu korban terkait laporan UU perlindungan anak.
"Laporan sudah diterima dan akan segera ditindaklanjuti oleh anggota Satreskrim Polestabes Palembang, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk melakukan penyelidikan dan memanggil Terlapor terkait peristiwa ini," tutupnya.