SUMEKS.CO,- Skandal dugaan korupsi dalam proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang, kembali mencuat ke publik setelah sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Dalam dakwaan penuntut umum, terungkap adanya praktik pemotongan dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) senilai Rp1 miliar dari PT Magna Beatum, yang diduga dijadikan “bancakan” oleh sejumlah mantan pejabat Pemerintah Kota Palembang.
Berdasarkan berkas dakwaan dilihat dari SIPP PN Palembang Minggu 2 November 2025, sebagian besar dana hasil pemotongan tersebut diduga mengalir ke mantan Wali Kota Palembang, Harnojoyo.
Ia disebut menerima aliran dana hingga Rp750 juta, yang diberikan oleh mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Shinta Raharja melalui ajudan pribadinya.
BACA JUGA:Mantan Sekda Palembang Diduga Turut Kecipratan Dana Pemotongan BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde
BACA JUGA:Harnojoyo Didakwa Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang
Fakta dalam dakwaan juga mengungkap bahwa awalnya Harnojoyo menerima Rp500 juta, namun kemudian meminta tambahan Rp250 juta.
Permintaan itu dikabulkan oleh pihak PT Magna Beatum, selaku pelaksana proyek revitalisasi Pasar Cinde.
Harnojoyo Kecipratan Duit Rp750 Juta dari BPHTB Proyek Revitalisasi Pasar Cinde Palembang--Fadli
Selain Harnojoyo, sejumlah pejabat lain turut disebut menikmati dana hasil pemotongan BPHTB tersebut. Shinta Raharja, yang kala itu menjabat Kadispenda, diduga menerima bagian Rp125 juta.
Sementara itu, mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang, Harobin Mustofa, disebut memperoleh Rp75 juta, dan Khairul Anwar mendapat Rp50 juta.
Padahal, berdasarkan ketentuan, PT Magna Beatum seharusnya membayar setoran BPHTB penuh sebesar Rp2 miliar kepada pemerintah daerah.
Namun, separuh dari kewajiban tersebut justru “disunat” dan mengalir ke kantong pribadi sejumlah oknum.