Padahal rekening itu atas nama ibu kandungnya.
BACA JUGA:Viral, Pria Serahkan Diri di Polres Lubuklinggau, Pengakuannya Pernah Maling Motor Tahun 2019
Tersangka kemudian mengarahkan bagian bendahara perusahaan, saksi Zaizatun, untuk mengirimkan biaya pembayaran jasa angkut ke rekening itu.
Dengan alasan bahwa biaya pengantaran pakan ikan menjadi tanggungan PT Linggau Raya Baru.
Tanpa menaruh curiga, bendahara kemudian melakukan setor tunai ke rekening tersebut.
Kebohongan tersangka terbongkar pada 8 Mei 2025, ketika para pembeli datang ke PT Linggau Raya Baru untuk melakukan pembayaran pembelian pakan ikan.
BACA JUGA:AMALAK, Karyawan SPBU Shell Sampai Kasih Servis Ganti Oli Keliling Buat Bertahan Hidup
Dalam kesempatan itu, para pembeli menjelaskan bahwa biaya jasa angkut telah mereka bayarkan langsung kepada sopir.
Dan tidak pernah membebankan pembayaran kepada pihak perusahaan.
Akibat perbuatan tersebut, PT Linggau Raya Baru mengalami kerugian senilai Rp159.376.000.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan bahwa dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya.
BACA JUGA:Pemilik Bengkel Las di Palembang Ini Tak Bisa Bekerja, Terapo Las Raib Dibawa Kabur Karyawan
Uang hasil penggelapan tersebut telah habis digunakan untuk bermain investasi online