LUBUK LINGGAU, SUMEKS.CO - Oknum karyawati gelapkan uang perusahaan ratusan juta di kota Lubuk Linggau ini masih bisa tersenyum manis usai ditangkap polisi.
Yuni punya cara untuk membobol duit perusahaan dimana dia bekerja, PT Linggau Raya Baru harus menderita kerugian sebasar Rp159.376.000.
Modus Sri Wahyuni alias Yuni (29) yaitu dengan menggunakan rekening ibunya. Dia mengakali proses transaksi pembelian pakan ternak PT Linggau Raya Baru.
Caranya dengan mengenakan ongkos biaya angkut pada pembelian pakan ikan, tapi sebaliknya kepada bendahara PT Linggau Yuni malah bilang ongkos pengiriman ditanggung PT Linggau.
Yuni sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Lubuklinggau.
Namun saat di kantor polisi tampak Yuni tidak menunjukkan adanya penyesalan.
Warga Jalan Depati Said, RT 04, Kelurahan Lubuklinggau Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau ini masih tampak menebar senyum.
Kasus ini terungkap setelah 3 pembali pakan ikan di PT Linggau yaitu Budi Santoso, Imam, dan Jepri menjelaskan bahwa mereka membayar ongkos kirim.
BACA JUGA:Pelarian 11 Tahun Terpidana Penggelapan BPKB Alphard Berakhir di Tangan Tim Tabur Kejati Sumsel
Dalam kesepakatan awal, biaya jasa angkut ditanggung sepenuhnya oleh pihak pembeli.
Namun dengan memanfaatkan jabatan dan kepercayaan perusahaan Yuni memutar argumennya.
Yuni memberikan nomor rekening atas nama Arniyati kepada pimpinan PT Linggau Raya Baru, dengan dalih bahwa rekening itu milik ekspedisi.