Oknum Marbot di Lahat Dihukum Penjara Seumur Hidup Tak Bikin Jera, Muncul Lagi Kasus di Ogan Ilir

Selasa 28-10-2025,05:02 WIB
Reporter : Julheri
Editor : Julheri

OGAN ILIR, SUMEKS.CO - Kasus oknum marbot melakukan pelecehan di kabupaten Lahat baru saja tuntas, pelakunya dihukum penjara seumur hidup. 

Tapi sayangnya hukuman berat di Lahat itu tidak bikin jera, muncul lagi kasus serupa, kali ini di kabupaten Ogan Ilir. Pelakunya juga seorang marbot masjid.

Oknum marbot di wilayah Kecamatan Tanjung Batu, Ogan Ilir ini diduga mencabuli belasan anak, sama seperti kasus di Lahat.

Sementara MR, predator anak di Lahat bahkan sempat dituntut hukuman mati oleh jaksa (JPU) atas kasus kejahatan pencabulan pada anak usia 7-11 tahun.

BACA JUGA:Marbot Masjid di Desa Tanjung Laut Ogan Ilir Cabuli Anak di Bawah Umur, 4 Korban Melapor ke Unit PPA Polres OI

BACA JUGA:Lepas Tuntutan Mati, MR Pikir-pikir Terima Vonis Seumur Hidup Kasus Cabuli 10 Bocah di Lahat

MR adalah marbot masjid di salah satu desa di Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, ada 10 orang yang menjadi korbannya, semuanya perempuan.

Kembali pada kasus di Ogan Ilir kini intensif ditangani anggota Polsek Tanjung Batu bersama Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal, marbot inisial A ini menyasar korban belasan anak di bawah umur. 

Para korban akan melakukan pelaporan resmi ke Unit PPA Polres Ogan Ilir untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini mencuat setelah 2 anak melapor kepada Ketua Masjid, setelah dikonfirmasi terduga pelaku mengakui perbuatannya. 

BACA JUGA:Marbot Masjid di Desa Tanjung Laut Ogan Ilir Cabuli Anak di Bawah Umur, 4 Korban Melapor ke Unit PPA Polres OI 

BACA JUGA:Lepas Tuntutan Mati, MR Pikir-pikir Terima Vonis Seumur Hidup Kasus Cabuli 10 Bocah di Lahat 

Setelah dilakukan musyawarah di rumah Kepala Desa, diketahui bahwa jumlah korban lebih banyak dari itu.

“Setelah dilakukan pemeriksaan jumlah korban berkembang menjadi belasan,” jelas Kapolsek Tanjung Batu, Iptu Iwanto Putra. 

Kategori :