Dua Terdakwa Korupsi Penerbitan Izin Layak K3 Disnakertrans Sumsel Divonis 1 Tahun Penjara

Senin 27-10-2025,15:34 WIB
Reporter : Fadly
Editor : Edward Desmamora

PALEMBANG, SUMEKS.CO,- Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Palembang akhirnya menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa kasus korupsi penerbitan surat izin layak K3 di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan.

Dalam sidang yang digelar pada Senin, 27 Oktober 2025, kedua terdakwa yakni Firmansyah Putra dan Harni Rayuni dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Idi Il Amin, SH., MH, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 11 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor tentang tindak pidana korupsi.

Dalam pertimbangannya, hakim menilai bahwa kedua terdakwa telah memenuhi seluruh unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Palembang.

BACA JUGA:Anak Buah Dituntut Pidana Penjara, Harta Deliar Marzoeki Terancam Disapu Negara

BACA JUGA:Sidang Korupsi Penerbitan Suket Layak K3, Saksi Beberkan Aliran Uang Ratusan Juta ke Terdakwa

Dalam uraian putusan, terungkap bahwa terdakwa Firmansyah Putra, selaku Kepala Bidang Pengawasan Disnakertrans Sumsel, terbukti menerima sejumlah uang hasil pungutan dari penerbitan surat izin layak K3.

Uang tersebut berasal dari beberapa perusahaan penyedia jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) yang mengajukan izin di dinas tersebut.


Terdakwa Firmansyah Putra dihadirkan ke muka persidangan pembacaan pidana 1 tahun penjara--Fadli

Majelis hakim menyebutkan, Firmansyah menerima uang Rp14,9 juta dari pengurusan 149 surat izin layak K3 untuk PT Dian Eka Teknik, serta Rp70,3 juta dari 703 surat izin milik PT Multi Karya.

Totalnya, Firmansyah menerima Rp85 juta dari proses perizinan tersebut.

“Sehingga dibebankan kepada terdakwa Firmansyah Putra uang pengganti sejumlah Rp85 juta sebagai uang pengurusan jasa layak K3,” tegas hakim Idi Il Amin dalam amar putusannya.

Namun, diketahui bahwa selama proses penyidikan, Firmansyah telah menitipkan uang Rp20 juta sebagai uang pengganti kepada penyidik. Dengan demikian, masih ada sisa Rp65 juta yang wajib dikembalikan ke negara.

BACA JUGA:Sidang Korupsi Izin K3 Disnakertrans Sumsel, Direktur PT MKJQ Terpojok Ancaman Kesaksian Palsu

BACA JUGA:Proyek di Lahan Eks Bioskop Cineplex Cinde Disorot: SHGB Kadaluarsa, IMB dan Izin K3 Dipertanyakan

Kategori :