BACA JUGA:Kejati Sumsel Beri Sinyal Rampungkan Penyidikan Skandal Korupsi Revitalisasi Pasar Cinde
Sebagaimana diketahui, Aldrin Tando ditetapkan sebagai tersangka bersama sejumlah nama besar lain, di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin, mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo, Raimar, serta Eddy Hermanto.
Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi terkait kerja sama bangun guna serah (Build Operate Transfer/BOT) antara Pemerintah Provinsi Sumsel dan PT Magna Beatum pada tahun 2016–2018 untuk proyek revitalisasi Pasar Cinde Palembang.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp137,7 miliar.
Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal untuk bepergian ke luar negeri, keberadaan Aldrin hingga kini masih menjadi tanda tanya besar. Penyidik menyatakan bahwa Aldrin belum juga menyerahkan diri maupun memenuhi panggilan hukum secara patut.
Sementara itu, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Adhryansah, SH, MH beberapa waktu lalu menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengoptimalkan upaya penangkapan terhadap Aldrin Tando, dengan melibatkan berbagai pihak berwenang.
“Dalam hal penangkapan DPO, tidak ada batas waktu sebagaimana halnya masa penahanan. Kami terus berkoordinasi dengan stakeholder yang memiliki kewenangan untuk melacak keberadaan tersangka,” tegas Adhryansah.
Dengan ditolaknya permohonan praperadilan ini, diprediksi bakal memprediksi membuat posisi hukum Kejati Sumsel bakal semakin kuat.
Meski begitu, pada sidang selanjutnya hakim tunggal Praperadilan masih terus berlanjut dengan agenda pembuktian dari masing-masing pihak.