BACA JUGA:Masyarakat OKI Dihimbau Gunakan Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri, Hindari TPPO
Polisi juga mengamankan uang tunia Rp700 ribu sebagai barang bukti, termasuk 1 unit ponsel Vivo Y18 dan beberapa potong pakaian milik korban.
Mami Sela atau Nuraini bakal dikenala Pasal 11 Jo Pasal 2 dan/atau Pasal 12 Jo Pasal 2 dari Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.
“Segala bentuk praktik perdagangan orang di wilayah hukum Polres OKU Timur akan kita tindak tegas,” janji Kapolres OKU Timur.
BACA JUGA:Begini Trik Aman Mami Sela Jajakan 2 Gadis Cantik di Kamar Kontrakan di OKU Timur
BACA JUGA:Masyarakat OKI Dihimbau Gunakan Prosedur Resmi Kerja ke Luar Negeri, Hindari TPPO
AKBP Adik Listiyono mengimbau masyarakat waspada terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan.
“Kami berharap masyarakat aktif melaporkan jika mengetahui adanya praktik serupa," pintanya.
“Berhati-hati dengan segala bentuk bujukan atau tawaran pekerjaan yang menjanjikan upah tinggi namun tidak jelas sumbernya,” nasihat Kapolres.
Kasus prostitusi ini mengingatkan bahwa perdagangan orang tidak hanya terjadi di kota-kota besar, tetapi juga bisa menyasar wilayah pedesaan.