“Barang bukti sedang diteliti dan diverifikasi oleh penyidik. Proses penyidikan akan terus berlanjut dengan memanggil sejumlah nama lain untuk dimintai keterangan sebagai saksi,” jelasnya.
Ia juga menegaskan, pentingnya kerja sama semua pihak yang dipanggil untuk hadir secara kooperatif dan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya demi mempercepat penuntasan kasus ini.
Barang bukti dokumen yang disita dalam penggeledahan rangkaian penyidikan korupsi distribusi semen--Doc Sumeks.co
Diketahui sebelumnya, Kejati Sumsel melalui bidang tindak pidana khusus telah melakukan penggeledahan besar-besaran pada 21 Oktober 2025 di tiga lokasi utama di Palembang.
Langkah ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-1980/L.6.5/Fd.1/10/2025 tertanggal 14 Oktober 2025, serta Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 20/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tertanggal 15 Oktober 2025.
Penggeledahan dilakukan di:
1. Kantor PT SB (Persero) Tbk. di Jl. Abikusno Cokrosuyoso, Kertapati, Palembang.
2. Kantor PT KMM di Jl. Sulaiman Amin, Palembang.
3. Kantor PT KMM lainnya di Jl. Soekarno Hatta, Palembang.
Dari ketiga lokasi itu, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen perusahaan, laporan keuangan, surat jalan distribusi, serta barang elektronik yang diyakini berisi data digital penting terkait transaksi distribusi semen. Semua barang bukti tersebut kini telah disita dan dibawa ke kantor Kejati Sumsel untuk diteliti lebih lanjut.
“Langkah-langkah ini adalah bagian dari penyidikan menyeluruh berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-19/L.6/Fd.2/09/2025 tanggal 24 September 2025,” pungkas Vanny.
Kasus dugaan korupsi distribusi semen ini kini menjadi sorotan publik, terutama setelah munculnya keterlibatan perusahaan besar seperti PT Waskita Karya dalam proses penyidikan.
Kejati Sumsel memastikan, akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas dan menindak tegas siapa pun yang terbukti terlibat.